Logo Tirainews.com

Daftar Biaya Ubah Status Warna Mobil di STNK dan BPKB 

Daftar Biaya Ubah Status Warna Mobil di STNK dan BPKB 
Daftar Biaya Ubah Status Warna Mobil di STNK dan BPKB | Foto: blackxperience.com

Tirainews.com - Memodifikasi kendaraan dengan mengganti warna ada aturannya. Pemilik kendaraan harus menyesuaikan warna fisik kendaraan dengan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

Pemilik kendaraan juga harus melaporkan pengubahan tampilan kendaraannya ke kepolisian. Jika tidak melaporkannya maka bisa dianggap melanggar hukum karena ketidaksesuaian kondisi fisik kendaraan dengan statusnya di STNK dan BPKB.

Aturan wajib pelaporan ini berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Baca Juga: Cara Menambal Tangki Motor Tanpa Dilas

Syaratnya yakni STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan dan surat keterangan dari bengkel mengenai pengubahan warna kendaraan yang ada SIUP dan domisilinya. Mengurus perubahan warna kendaraan bisa dilakukan di Samsat terdekat dengan membawa KTP pemilik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp200.000. 

Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga Rp100.000 per penerbitan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yakni Rp200.000. 

Baca Juga: Cara Hilangkan Bau Apek di Dalam Mobil

Apabila pemilik diharuskan melakukan perubahan BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp225.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga. Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp375.000.